Era Industri 4.0 membawa peluang besar bagi pembaruan sistem hukum di Indonesia. Menurut Rahmat Dwi Putranto, teknologi memiliki peran penting dalam mempercepat dan mempermudah perancangan regulasi. Dengan mengadopsi teknologi seperti big data dan artificial intelligence (AI), pemerintah dapat merancang peraturan yang lebih responsif dan akurat. “Penggunaan teknologi dalam hukum tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendukung transparansi dalam proses legislasi,” jelas Rahmat dalam penelitiannya​.

Ius constituendum, atau konsep pembentukan hukum yang ideal di masa depan, perlu memanfaatkan teknologi untuk mencapai regulasi yang lebih tepat sasaran. Big data dapat digunakan untuk melakukan regulatory mapping, mengidentifikasi peraturan yang tumpang tindih, dan mengoptimalkan harmonisasi hukum. Rahmat menekankan bahwa, “Penerapan teknologi ini dapat mengurangi birokrasi dan membuat regulasi lebih efektif dan dapat diterapkan langsung di lapangan”​.

Teknologi juga meningkatkan akuntabilitas dalam pembuatan regulasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Integrasi AI, misalnya, memungkinkan analisis data hukum yang lebih mendalam untuk memperkirakan dampak peraturan baru sebelum diterapkan. “Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih mendukung kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat luas,” tambah Rahmat​.

Meski memiliki banyak keunggulan, transformasi hukum berbasis teknologi ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum. Hanya dengan sinergi yang kuat, perubahan sistem hukum dapat diimplementasikan dengan efektif. “Pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk legal reengineering, sehingga sistem hukum dapat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” tutup Rahmat​.

Integrasi teknologi dalam hukum menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi sistem hukum Indonesia. Dengan dukungan teknologi, regulasi di Indonesia diharapkan lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Jika Anda tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai topik ini atau ingin menerbitkan artikel terkait di jurnal hukum, Elena Publisher menyediakan layanan publikasi yang siap membantu Anda. Dengan akses luas dan jaringan yang kuat, Elena Publisher mendukung publikasi ilmiah yang berorientasi global. Mari berkontribusi dalam pengembangan hukum nasional dan memanfaatkan peluang digitalisasi untuk regulasi yang lebih baik!