Lembaga Sertifikasi Profesi atau singkatnya LSP merupakan lembaga yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mengadakan kegiatan sertifikasi profesi. Sertifikasi itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan untuk mengukur kelayakan kompetensi individu pada suatu bidang. LSP tidak berdiri tunggal. Selama memenuhi persyaratan dari BNSP, lembaga ini boleh mendirikan cabang di berbagai kota mana saja selama masih dalam wilayah Indonesia.
Sebagai lembaga resmi, LSP punya beberapa tugas dan wewenang. Mari ketahui apa saja tugas dan wewenangnya tersebut:
Contents
Tugas LSP
Lembaga sertifikasi profesi bekerja untuk berbagai pihak yang memerlukan sertifikasi. Untuk memastikan lembaga ini bekerja sesuai dengan fungsinya, maka ada sejumlah tugas yang mesti dijalankan, yakni:
- Menyediakan tenaga asesor (penguji) yang berlisensi dan kompeten di bidangnya sekaligus mengawasi kinerja asesor itu sendiri.
- Mempersiapkan materi pembelajaran sekaligus mengadakan uji kompetensi atas materi yang sudah diberikan pada peserta selama proses pembelajaran.
- Mengeluarkan sertifikat kompetensi untuk setiap orang yang berhasil lulus ujian kompetensi.
- Mengembangkan dan memelihara skema kompetensi demi menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan industri.
- Melakukan kajian ulang terhadap uji kompetensi itu sendiri.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, melekat pula segenap wewenang pada lembaga ini yang antara lain berupa:
- Membuat dan menjatuhkan sanksi pada tenaga penguji, asesor, maupun TUK yang menyalahi peraturan.
- Menetapkan dan melakukan verifikasi terhadap TUK.
- Menerbitkan sekaligus membatalkan sertifikasi kompetensi pada seseorang apabila ditemukan pelanggaran fatal.
- Menyampaikan saran atas standar kompetensi yang baru.
- Menetapkan biaya pembelajaran dan ujian kompetensi pada peserta yang ingin mengikutinya.
Klasifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi
Secara umum sertifikasi terbagi atas tiga macam: sertifikasi profesi, sertifikasi keahlian, dan sertifikasi produk. Maka dari itu,lembaga yang mengeluarkan sertifikasi itu pun tidak cuma satu jenis, namun tetap harus berlisensi dari BNSP.
Elaborium Elevasi Indonesia atau lebih dikenal dengan Elena, misalnya. Hadir sebagai perusahaan penyedia jasa edukasi, pelatihan, dan pengembangan profesional untuk mencapai tingkat karir yang lebih baik.
Sejak tahun 2023 Elena telah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan sertifikasi profesi berkualitas tinggi. Dengan program belajar yang relevan, terpadu, serta materi super lengkap, Elena berani menjamin peserta bakal memiliki keterampilan yang benar-benar terpakai di dunia kerja.
Selain Elena, tentunya masih banyak lagi jenis LSP resmi di Indonesia yang diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni:
LSP P1
LSP P1 atau istilah umumnya LSP Pihak Pertama adalah LSP yang terbentuk atas inisiatif lembaga pendidikan maupun pelatihan berdasarkan kebutuhan yang ada. Dalam hal ini, lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut bisa saja lembaga Pemerintah, swasta, ataupun pelatihan kerja.
Setelah syarat pembentukan LSP P1 terpenuhi dan dapat mulai menjalankan tugasnya sebagai sebuah lembaga sertifikasi, selanjutnya LSP P1 otomatis memiliki kewenangan mengadakan program pelatihan. Begitu juga kewenangan menerbitkan sertifikasi dengan skema yang valid dari BNSP sebagai kiblatnya.
LSP P1 diberi kebebasan memilih menggunakan SKKNI atau SKK untuk program kerja mereka. Sedikit informasi, SKKNI adalah jenis standar kompetensi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berlaku nasional. Sedangkan SKK adalah jenis standar kompetensi yang dibuat oleh lembaga atau organisasi dan hanya berlaku untuk kepentingan internal saja.
LSP P2
Pada dasarnya, LSP P2 ini hampir sama dengan LSP P1. Letak perbedaan yang paling menonjol hanya keterlibatan Pemerintah di dalamnya dan tempat uji kompetensi. Aktivitas LSP P2 dominan karena Pemerintah. Sehingga perancang program sertifikasinya berada di tangan Unit Pelaksana Tugas (UPT).
Karena dominasi Pemerintah terbilang kental di sini, maka sebagian besar program sertifikasinya lebih banyak menggunakan SKKNI, meski LSP P2 tetap boleh-boleh saja menerapkan kurikulum khusus.
Mengenai tempat penyelenggaraan rangkaian kegiatan sertifikasi, seperti halnya TUK wajib berlangsung di UPT.
LSP P3
Tampak perbedaan signifikan antara LSP P3 dengan dua LSP sebelumnya. LSP ini terbentuk dari asosiasi atau perkumpulan yang sama. Contoh saja seperti asosiasi profesi, asosiasi industri, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan program kerjanya pun jauh berbeda. Rangkaian kegiatan sertifikasi LSP P1 dan P2 selalu dibuat dalam satu kesatuan. Dengan kata lain, ada pelatihan dan uji kompetensi di dalamnya. Tidak demikian halnya sengan LSP P3. Di sini konsepnya dapat berjalan terpisah. LSP P3 berwenang menyelenggarakan program sertifikasi tanpa perlu membuat kelas pelatihan atau pembekalan materi.
Benarkah Biaya Sertifikasi Mahal?
Tentunya Anda belum lupa pada paragraf-paragraf sebelumnya yang mana salah satu wewenang lembaga sertifikasi profesi adalah menetapkan biaya sertifikasi pada peserta. Perihal biaya tersebut bahkan tidak ada aturan baku berapa angka minimal dan maksimalnya. Jadi jangan heran jika tingkatan harga sertifikasi itu sangat bervariasi.
Rata-rata biaya sertifikasi profesi di atas 2 juta. Bagi sebagian orang mungkin itu terasa mahal. Tetapi tidak bagi mereka yang menilainya dari sudut pandang investasi. Ya, sertifikasi bukan hanya sekadar mengejar selembar sertifikat pengakuan bahwa seseorang kompeten di bidangnya, tetapi juga sebagai wadah belajar untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan, serta memperluas networking.
Mahal atau murahnya biaya sertifikasi dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain:
- LSP penyelenggaranya. LSP yang eksistensinya sudah sekian lama, umumnya tidak ragu menetapkan biaya sertifikasi yang lebih tinggi dari rata-rata. Sebab, branding mereka sudah sangat dikenal masyarakat luas.
- Skema sertifikasi. Skema sertifikasi yang kompleks, sudah pasti biayanya pun lebih mahal daripada skema sederhana. Namun tingkat kualitas dan kepuasaan tentu saja akan berbicara di sini.
- Lokasi sertifikasi berlangsung. Biaya sertifikasi di perkotaan akan lebih mahal daripada di daerah-daerah. Belum lagi jika dilangsungkan di hotel.
Bila Pemerintah turut serta di dalamnya, biasanya biaya pelatihan dan uji kompetensi bisa lebih terjangkau. Entah itu dalam bentuk pemberian sertifikasi gratis maupun subsidi harga. Jadi untuk yang merasa perlu mendapatkan sertifikasi tapi modal kurang memungkinkan, harapan itu tidak pupus begitu saja. Asalkan rajin mencari informasi dan membandingkan biaya dari satu LSP dengan LSP lainnya.
Selain itu bisa juga dengan cara mencari Lembaga Sertifikasi Profesi yang menawarkan program sertifikasi saja, tanpa dibarengi dengan kegiatan pelatihan. Dari segi biaya program tunggal seperti itu tentu saja lebih hemat daripada mengambil paket lengkap (sertifikasi dan pelatihan).
Kesimpulan
Dari uraian penjelasan di atas, tampak jelas wewenang dan tugas Lembaga Sertifikasi Profesi tersebut. Bahkan kita jadi tahu alasan di balik mahalnya biaya sertifikasi menurut anggapan sebagian orang selama ini. Semoga bermanfaat.