UMKM telah lama menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan penciptaan lapangan kerja, UMKM memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi masyarakat. Untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Peraturan ini menghadirkan kemudahan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Penelitian terkait penerapan kebijakan ini dilakukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok. Fokus utama penelitian adalah UMKM di sektor distributor makanan dan minuman, yang memiliki pola pendapatan musiman sepanjang tahun 2020. Berdasarkan hasil analisis, sebagian besar UMKM di sektor ini memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Kebijakan ini dirasakan lebih sederhana dan ringan dibandingkan skema pajak sebelumnya, sehingga menarik lebih banyak pelaku UMKM untuk melaporkan penghasilannya secara teratur.

Penelitian menemukan bahwa pendapatan UMKM distributor makanan dan minuman menunjukkan pola fluktuatif. Pendapatan cenderung meningkat signifikan selama bulan Ramadan karena tingginya konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri. Namun, setelah Idul Fitri, terjadi penurunan tajam dalam pendapatan mereka. Meskipun demikian, total omzet tahunan sebagian besar UMKM tetap berada di bawah Rp4,8 miliar, sehingga mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPh Final yang lebih ringan ini. Pola ini memberikan gambaran bagaimana kebijakan yang dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan mereka.

Penerapan tarif PPh Final 0,5% memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM. Selain memberikan keringanan dalam penghitungan pajak, kebijakan ini juga mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan diri dan melaporkan penghasilan mereka. Dengan sistem yang sederhana, pelaku UMKM merasa lebih nyaman dan percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini terbukti dengan peningkatan signifikan tingkat kepatuhan pajak di wilayah penelitian. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan legitimasi kepada pelaku usaha, yang membuka akses mereka ke fasilitas keuangan seperti kredit usaha.

Dari perspektif pemerintah, kebijakan ini memperluas basis pajak secara signifikan. Dengan semakin banyaknya UMKM yang terdaftar, pemerintah dapat memetakan potensi ekonomi secara lebih akurat. Selain itu, pengumpulan pajak yang meningkat juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Kebijakan ini membuktikan bahwa pendekatan yang sederhana, adil, dan relevan dapat memberikan dampak luas terhadap sistem perpajakan nasional.

Agar kebijakan ini dapat berjalan lebih optimal, diperlukan upaya edukasi pajak yang lebih intensif kepada pelaku UMKM, terutama di daerah-daerah yang tingkat kesadaran pajaknya masih rendah. Pemerintah juga diharapkan terus menyederhanakan prosedur administrasi pajak agar semakin ramah bagi pelaku usaha kecil. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak negara dapat meningkat lebih signifikan.

Ikuti Pelatihan Hukum Perpajakan Bersama PT Elaborium Elevasi Indonesia!

Apakah Anda seorang pelaku UMKM, konsultan pajak, pengacara, atau praktisi hukum yang ingin memperdalam pengetahuan tentang kebijakan perpajakan seperti PP No. 23 Tahun 2018? Atau mungkin Anda sedang mencari pelatihan yang dirancang khusus untuk memberikan solusi praktis dalam menghadapi tantangan perpajakan?

Kami dari PT Elaborium Elevasi Indonesia menghadirkan program pelatihan unggulan, yaitu Kuasa Hukum Pajak Bidang Perpajakan serta program Brevet A & B. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum perpajakan, mulai dari teori hingga penerapan praktis di lapangan. Anda juga akan mendapatkan akses langsung untuk berdiskusi dengan para ahli di bidang hukum perpajakan, menjadikan pelatihan ini sebagai investasi berharga untuk masa depan profesional Anda.

Hubungi kami sekarang di +6282289983852 atau kunjungi website kami di elena.co.id  untuk informasi lebih lanjut. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi Anda dan menjadi bagian dari praktisi unggulan di bidang perpajakan!

Sumber:

Dariansyah, D. (2021). Application of Final Income Tax (PPh) to Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) based on PP No. 23 of 2018 in the Work Area of the Depok Pratama Tax Service Office. FOCUS, 2(2), 97–101.

https://journal.neolectura.com/index.php/focus/article/view/349