Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar dan merek terkenal di Indonesia mengacu pada prinsip “first to file.” Prinsip ini memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pihak lain. Dalam konteks ini, merek menjadi elemen penting untuk memastikan keadilan dan melindungi identitas produk atau jasa di pasar.

Meski sudah ada landasan hukum, beberapa aspek dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) masih membutuhkan perbaikan. Salah satu isu utama adalah kurangnya penjelasan rinci mengenai kriteria daya pembeda dan definisi merek terkenal. Kriteria ini sangat penting untuk menghindari konflik hukum, terutama ketika ada persamaan atau kemiripan antara merek-merek tertentu yang berhubungan dengan barang atau jasa serupa.

Perubahan yang diperkenalkan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan pembaruan signifikan terkait perlindungan merek. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pasal-pasal yang melindungi merek terkenal. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mencegah pelanggaran terhadap merek terkenal, bahkan jika merek tersebut belum terdaftar secara resmi di Indonesia, tetapi telah dikenal luas di masyarakat.

Pasal 21 dalam UU MIG juga mengatur bahwa merek yang serupa atau identik dengan merek terkenal tidak dapat didaftarkan jika dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik merek terkenal dengan memastikan bahwa pihak lain tidak dapat memanfaatkan reputasi merek tersebut secara tidak sah.

Selain itu, regulasi ini juga mendorong harmonisasi antara perlindungan hukum bagi merek terdaftar dan merek terkenal. Dengan adanya perlindungan yang setara, baik pemilik merek lokal maupun internasional memiliki landasan hukum yang jelas untuk mempertahankan hak mereka. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif.

Sistem perlindungan merek yang kuat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek tetapi juga mendorong kepercayaan konsumen. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tegas, sengketa terkait merek diharapkan dapat diselesaikan secara adil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Jika Anda tertarik untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum, terutama terkait penyusunan kontrak, PT Elaborium Elevasi Indonesia menyelenggarakan pelatihan Drafting Contract yang dapat membantu Anda memahami berbagai aspek penting dalam kontrak hukum. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi +6282289983852 atau

Kunjungi

Sumber:

Gunawan, Y. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERDAFTAR DAN MEREK TERKENAL DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM . IBLAM LAW REVIEW, 2(2), 141–164.

https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/80