Jakarta, 27 Januari — Transfer pricing telah menjadi isu yang sangat penting dalam dunia perpajakan internasional, terutama di era globalisasi ekonomi. Praktik ini melibatkan pengaturan harga dalam transaksi antar perusahaan dalam satu grup usaha yang beroperasi lintas negara. Sayangnya, transfer pricing sering disalahgunakan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven), yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dan menimbulkan sengketa pajak yang rumit.
Penyebab utama sengketa transfer pricing adalah perbedaan interpretasi terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Prinsip ini mengharuskan harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup mencerminkan harga yang berlaku di pasar bebas. Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering menemukan ketidaksesuaian antara harga yang dilaporkan dengan kondisi pasar. Di sisi lain, banyak Wajib Pajak kesulitan menyediakan dokumentasi yang memadai untuk mendukung klaim mereka, sehingga memperumit proses litigasi.
Kurangnya standar yang konsisten dalam penggunaan data pembanding menjadi kendala lain. DJP dan Wajib Pajak sering kali berbeda pendapat tentang relevansi data yang digunakan, yang menjadi salah satu pemicu utama sengketa yang sulit diselesaikan secara cepat. Situasi ini tidak hanya menghambat proses hukum tetapi juga menambah beban waktu dan biaya bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai solusi, Alternative Dispute Resolution (ADR) muncul sebagai pendekatan non-litigasi yang lebih efisien. ADR memungkinkan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau negosiasi, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Selain mengurangi beban pengadilan, ADR membuka ruang dialog yang konstruktif, yang dapat memperkuat hubungan antara DJP dan Wajib Pajak.
Langkah lain yang tidak kalah penting adalah memberikan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak. Dengan bimbingan yang tepat, Wajib Pajak dapat memahami aturan perpajakan, menyiapkan dokumentasi yang sesuai, dan menghindari risiko sengketa. Layanan ini juga membantu pelaku usaha mengenali standar kewajaran yang berlaku dan memilih data pembanding yang relevan untuk mendukung kepatuhan mereka.
Penguatan regulasi oleh DJP menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi yang lebih jelas dan detail terkait metode pemilihan data pembanding dapat meningkatkan transparansi dalam proses penilaian. Hal ini tidak hanya memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak, tetapi juga memastikan bahwa proses perpajakan berlangsung secara adil dan konsisten. Regulasi yang kuat akan meminimalkan potensi manipulasi dan mempercepat penyelesaian sengketa.
Untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan, edukasi dan pelatihan menjadi hal yang sangat penting. Jika Anda ingin memperdalam pemahaman tentang hukum pajak dan transfer pricing, Pelatihan Hukum Pajak Bidang Perpajakan dan Brevet AB dari Elena adalah pilihan terbaik. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami prinsip perpajakan modern yang relevan dengan kebutuhan bisnis. Hubungi kami di +6282289983852 atau kunjungi elena.co.id untuk informasi lebih lanjut. Bersama Elena, bangun bisnis Anda dengan strategi pajak yang kuat dan kepatuhan yang optimal!
Sumber :
Ardiansyah, A., & Ichsan, M. (2024). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TERKAIT PERHITUNGAN TRANSFER PRICING (STUDI KASUS ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL). IBLAM LAW REVIEW, 4(2), 224–240. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/55